Jelajah
IMG-LOGO
Peraturan Desa

Perdes No 7 Tahun 2020

Create By 05 August 2023 9 Views
IMG

KEPALA DESA RAMBEANAK  

KECAMATAN MUNGKID KABUPATEN MAGELANG

 

PERATURAN DESA RAMBEANAK

NOMOR  7  TAHUN 2020

 T E N T A N G

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )

TAHUN 2021-2027

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RAMBEANAK

 

Menimbang

:

a. Bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan Desa  dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

b. Bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun kedepan diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2021-2027.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional )Lembagaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah du kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015;  

10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;  

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;   

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;   

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;   

14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;   

15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;   

16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; 

17. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang, Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 – 2024;  

 

Dengan kesepakatan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  dan KEPALA DESA RAMBEANAK

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA TAHUN 2021-2027

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1  

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Rambeanak.

5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan  dan ditetapkan secara demokratis.

6. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

7. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

8. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat  Desa.

10. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

12. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa  (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).

14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.

16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut dengan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

17. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, kesetaraan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

20. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, sertaper kembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.

22. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Desa.

23. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

BAB II

ASAS PENYUSUNAN

Pasal 2

RPJM Desa disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipatif dengan melibatkan Stakeholder dan tokoh-tokoh masyaraka Desa.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

(1) Maksud penyusunan RPJM Desa adalah untuk menyediakan pedoman resmi bagi penyelenggaraan pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan.

(2) Tujuan penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut :

a. Menjadi pedoman resmi bagi pemerintah Desa, BPD dalam menentukan prioritas bidang dan kegiatan tahunan Desa.

b. Menjadi tolak ukur kinerja Tahunan Pemerintah Desa.

c. Memberikan gambaran umum kondisi Desa dalam upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan.

 

BAB IV

SISTEMATIKA PENYUSUNAN

Pasal 4

RPJM Desa Tahun 2020-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut;

BAB I :  PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang/Pendahuluan

1.2 Landasan Hukum

1.3 Tujuan

BAB II :  PROFIL DESA

2.1. Kondisi Desa

2.2.1 Sejarah Desa

2.2.2 Demografi

2.2.3 Keadaan Sosial

2.2.4 Keadaan Ekonomi

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

2.3.1 Pembagian Wilayah Desa

2.3.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

3.3 Sosialisasi

3.4 Musyawarah

3.4.1 Musyawarah Desa

3.4.2 Musrenbang RPJMDesa

BAB IV : POTENSI &RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

4.1. Potensi

4.2. RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

4.2.1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

4.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

4.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

5.1. Visi - Misi

5.2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

5.3. Arah Kebijakan Keuangan Desa

5.4. Program dan Kegiatan Indikatif

5.5. Strategi pencapain

BAB VI : PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN :

1. Matrik Program Kegiatan rencana pembangunan desa

2. Proses Penyusunan Program

3. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)

4. Peta Sosial Desa

5. Musyawarah Dusun

6. Musyawarah Desa

 

BAB V

PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Pasal 5

RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Desa yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa dalam kurun waktu 6 (enam) Tahun.

 

Pasal 6

Isi beserta uraian RPJM Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

 

Pasal 7

RPJM Desa ini menjadi acuan dalam penyusunan RPK Desa.

 

Pasal 8

RPK Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Pasal 9

Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila:

a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa.

                                                     Ditetapkan di Rambeanak

       Pada Tanggal  Nopember 2020

                                                                      KEPALA DESA RAMBEANAK,

 

                

         MUHAMMAD MAFTUFUDIN 

 

Diundangkan di Rambeanak

Pada Tanggal    November 2020

SEKRETARIS DESA RAMBEANAK

 

 

MUH YATIN

Lembaran Desa Rambeanak Tahun 2020 Nomor 7 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Peraturan Desa

Artikel Lainya